Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

OTOMOTIF

Ini Keuntungan Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa 07 Feb 2023, 09:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor paling dinanti-nanti masyarakat.

Dengan Pemutihan, beban yang harus dibayarkan wajib pajak menjadi ringan. 

Biasanya, wajib pajak hanya membayarkan pokok pajak dan biaya STNK. 

Atau bayar biaya STNK dan plat nomor baru saja untuk kendaraan yang belum dibalik nama dan perpanjangan lima tahunan.

Tiap daerah berbeda-beda dalam membuat program pemutihan kendaraan. 

Selain memancing minat warga untuk bayar pajak, Dispenda setempat berusaha meningkatkan pendapatannya.

Momen pemutihan tiap daerah berbeda. Misalnya, hari ulang tahun berdirinya kabupaten atau kota.

Di tahun 2023 ini, beberapa daerah kembali menggelar program pemutihan pajak motor 2023.

Dari yang diperoleh, ada 5 daerah yang menggelar program pengampunan pajak yang belum dibayarkan.

Diantaranya ada Aceh, Sulawesi Barat, Sidoarjo, Riau dan Jambi.

Ada beberapa keuntungan dan diskon yang diberikan tiap daerah.

Kebanyakan ampunan diberikan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Warga Jambi misalnya. Mereka pasti senang dengan adanya program ini.  Bagaimana tidak, pajak motor yang sudah mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun saja.

Pajak motor yang masa berlakunya selama lima tahun tidak dibayar dan ditambah dua tahun kemudian belum juga dibayarkan, data STNK dihapus.

Data STNK yang dihapus maka motor jadi bodong dan tidak akan bisa diregistrasi ulang.

Sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong bisa dihindari oleh penunggak pajak motor.

Caranya adalah membayar pokok pajak di program pemutihan pajak motor 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor khusus untuk daerah Jambi.

Pemutihan pajak motor di Jambi berlangsung dari tanggal 6 Januari sampai 6 April 2023 mendatang.

Dengan adanya pengampunan pajak, banyak keuntungan yang didapat. Di antaranya, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB,  Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), Pembebasan pokok pajak kendaraan (Kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)

Yuk, buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023 di daerah Anda.

Karena jika diabaikan maka banyak motor bodong karena tidak juga membayar tunggakan pajak STNK.

Tags:
pajakSTNKbpkbMotorMobilPemutihan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor