ADVERTISEMENT

Warga Depok Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Senin, 3 Juli 2023 16:26 WIB

Share
Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina (tengah) didampingi Ketua Tim Kerja Pentag Kuswanto dan Kasubag TU Iis Hildawati mensosialisasikan Program bebas BBNKB2 dan PKB di depan wajib pajak di Induk. (Angga)
Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina (tengah) didampingi Ketua Tim Kerja Pentag Kuswanto dan Kasubag TU Iis Hildawati mensosialisasikan Program bebas BBNKB2 dan PKB di depan wajib pajak di Induk. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Warga Depok menyambut baik pemberlakuan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) di kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere, mulai Senin (3/7/2023).

Andi  (35) warga Cinere mengatakan, mengetahui di Samsat Cinere sedang ada program pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor langsung memperpanjang pajak.

"Tahu ada informasi pemutihan di Kantor Samsat Cinere, pagi-pagi langsung datang tapi udah antri panjang," ujar Andi kepada Poskota di lokasi untuk membayar pajak kendaraan motor.

Karyawan di Jakarta ini mengungkapkan untuk kendaraan BBNKB II yang nunggak pajak tujuh tahun, lanjut Andi, dalam program ini hanya cukup bayar tiga tahun saja.

 

"Banyak warga Depok khususnya Cinere dan Limo memanfaatkan program ini sehingga membludak antri cukup panjang sampai tidak kebagian tempat duduk," tuturnya.

Sementara itu Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) baru dibuka hari ini.

"Program  bebas bea balik nama kedua (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan untuk kendaraan diatas tujuh tahun keatas. Wajib pajak hanya cukup membayar pajak tiga tahun saja untuk pokok dan denda saja," tambahnya.

Program ini lanjut Rina sudah mulai berjalan hari ini Senin (3/7/2023) sampai 31 Agustus 2023.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT