DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Warga Depok menyambut baik pemberlakuan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) di kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere, mulai Senin (3/7/2023).
Andi (35) warga Cinere mengatakan, mengetahui di Samsat Cinere sedang ada program pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor langsung memperpanjang pajak.
"Tahu ada informasi pemutihan di Kantor Samsat Cinere, pagi-pagi langsung datang tapi udah antri panjang," ujar Andi kepada Poskota di lokasi untuk membayar pajak kendaraan motor.
Karyawan di Jakarta ini mengungkapkan untuk kendaraan BBNKB II yang nunggak pajak tujuh tahun, lanjut Andi, dalam program ini hanya cukup bayar tiga tahun saja.
"Banyak warga Depok khususnya Cinere dan Limo memanfaatkan program ini sehingga membludak antri cukup panjang sampai tidak kebagian tempat duduk," tuturnya.
Sementara itu Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) baru dibuka hari ini.
"Program bebas bea balik nama kedua (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan untuk kendaraan diatas tujuh tahun keatas. Wajib pajak hanya cukup membayar pajak tiga tahun saja untuk pokok dan denda saja," tambahnya.
Program ini lanjut Rina sudah mulai berjalan hari ini Senin (3/7/2023) sampai 31 Agustus 2023.
"Serentak program ini dilaksanakan untuk daerah Jawa Barat setelah dibuka oleh pemerinrah daerah Jawa Barat melalui Bapenda JawaBarat mulai diselenggarakan mulai 3 Juli sd 31 Agustus 2023," ungkapnya.
Selain itu tujuan dari program ini, lanjut Rina, adalah meningkatkan tata tertib kelengkapan administrasi dokumen kendaraan dengan melakukan proses balik nama bagi kendaraan mobil tua.
"Juga sekaligus dalam program ini dapat memotivasi pengendara yang nunggak tujuh tahun tidak membayar pajak atau stnk kendaraan karena dengan ada program diskon kendaraan ini yang nunggal tujuh tahun hanya cukup bayar 3 tahun saja," tuturnya.