ADVERTISEMENT

Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023, Sudah Tahu?

Minggu, 5 Maret 2023 17:14 WIB

Share
Daftar Daerah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Daftar Daerah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak.

Salah satunya dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Sesuai rencana, yaitu menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Terlebih jika pemilik kendaraan tak memperpanjang selama dua tahun.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri menyebut, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan, termasuk regulasi agar masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.

Lima Daerah yang Melakukan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023

1. Aceh

Provinsi ini memperpanjang program keringanan bagi masyarakat.

Aceh sudah melakukan kebijakan ini sejak 2 Januari-28 Februari 2023.

Namun, karena banyaknya permintaan, program keringanan ini tetap dilanjutkan hingga 30 April 2023.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT