JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak.
Salah satunya dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Sesuai rencana, yaitu menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih jika pemilik kendaraan tak memperpanjang selama dua tahun.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri menyebut, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan, termasuk regulasi agar masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.
Lima Daerah yang Melakukan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023
1. Aceh
Provinsi ini memperpanjang program keringanan bagi masyarakat.
Aceh sudah melakukan kebijakan ini sejak 2 Januari-28 Februari 2023.
Namun, karena banyaknya permintaan, program keringanan ini tetap dilanjutkan hingga 30 April 2023.
Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, hanya bayar tiga tahun untuk yang menunggak lama dan gratis BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua serta seterusnya.