ADVERTISEMENT
Jumat, 3 Februari 2023 19:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikatakan Fajar, pihaknya menilai Komisi 1 DPR RI Bukan atasan Panglima TNI, Sudah sangat jelas dalam legal formal UU No.34 tahun 2004 kedudukan TNI/Panglima dibawah Presiden sebagai panglima tertinggi (a supremme commander) dan dibantu Menhan secara administratif dalam pemenuhan kebutuhan TNI dan akuntabilitas politiknya.
"Sehingga apa yang dilakukan Komisi 1 DPR RI dan Panglima TNI sekonyong - konyong melakukan pertemuan/rapat merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan presiden / menhan sebagai atasan Panglima TNI," pungkasnya.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT