Menhan Tak Dilibatkan, Raker Perdana Komisi I DPR dengan Panglima TNI Disorot

Jumat 03 Feb 2023, 19:27 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto (Ist)

Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto (Ist)

Praktik nyata dalam politisasi TNI sudah sangat terasa karena ambiguitas pemaknaan kata "persetujuan oleh DPR" dalam pasal 13 ayat (1) dan (2) UU no.34 tentang TNI yang menyatakan pengangkatan dan pemberhentian panglima harus mendapatkan persetujuan DPR. 

"Dari sinilah posisi Panglima TNI menjadi jabatan politis karena harus melalui fit & propertes serta mekanisme lainnya di Komisi 1 DPR RI. Sehingga saat ini seolah2 Komisi 1 DPR RI sebagai atasan Panglima TNI dan melemahkan posisi Panglima TNI dihadapan Komisi 1 DPR RI," ucap Yaser. 

Yaser menambahkan dengan demikian Menhan seharusnya mengirimkan nota keberatan atau protes atas RDP yang dilakukan Komisi 1 DPR RI dengan Panglima TNI serta jajarannya, dan sudah sepatutnya Presiden sebagai panglima tertinggi menegur Panglima TNI yang menyimpang dari regulasi dan keliru dalam memahami hubungan sistem ketatanegaraan RI.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jakarta Raya Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia Fajar Habibi mengatakan Komisi 1 DPR RI overlapping, Panglima TNI overacting. Rapat Kerja Komisi 1 yang langsung melibatkan Panglima TNI beserta jajarannya merupakan salah kaprah dan menyimpang dari UU 34 tahun 2004. 

"Seharusnya Komisi 1 DPR RI mengundang Kemenhan/Menteri Pertahanan sebagai mitra kerja dan otoritas sipil yang menjembatani TNI dalam hal kebijakan strategis dan pemenuhan kebutuhan anggaran," kata Fajar. 

Menurut Fajar, kondisi ini yang perlu diluruskan dan seharusnya sudah dipahami komisi 1 yang tidak bisa serta Merta meminta Panglima TNI untuk memenuhi undangannya apalagi sampai ada protes karena salah satu Kepala Staf berhalangan hadir. 

"Disamping itu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sudah keliru membawa jajarannya kehadapan Komisi 1 DPR RI tanpa berkordinasi dengan Kemenhan sebagai otoritas sipil yang bertanggung jawab terhadap akuntabilitas politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia," ucap Fajar. 

Dikatakan Fajar, pihaknya menilai Komisi 1 DPR RI Bukan atasan Panglima TNI, Sudah sangat jelas dalam legal formal UU No.34 tahun 2004 kedudukan TNI/Panglima dibawah Presiden sebagai panglima tertinggi (a supremme commander) dan dibantu Menhan secara administratif dalam pemenuhan kebutuhan TNI dan akuntabilitas politiknya.

"Sehingga apa yang dilakukan Komisi 1 DPR RI dan Panglima TNI sekonyong - konyong melakukan pertemuan/rapat merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan presiden / menhan sebagai atasan Panglima TNI," pungkasnya. 

Berita Terkait

News Update