ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Januari 2023 09:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslaw Kesehatan, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Politisi Golkar ini menyebut, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau.
Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Firman pun menilai, vape liquid sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Karena dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli di sampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Apalagi, vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa.
Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru.
Beberapa negara telah melarang penggunaan vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan, namun peredarannya sudah massif di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT