ADVERTISEMENT

Harta Benda Petani di Teluknaga Ini Terancam Hilang, Kades Ikut Turun Tangan

Kamis, 12 Januari 2023 09:14 WIB

Share
Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)
Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintahan desa Teluknaga Kabupaten Tangerang angkat bicara soal terancam hilangnya harta benda  milik buruh harian lepas, Amsari. 

Kepala Desa Teluknaga Ajie Sutikna mengatakan dalam sengketa lahan ini pemerintah desa berpihak pada yang benar, sesuai dengan buku panduan letter C desa. 

"Kami tidak mau ada tanah tanah yang disengketakan," ujar Ajie, Rabu (12/1/2023). 

Buku  letter C Desa, menurut Ajie, merupakan riwayat  seluruh tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960. 

Hal ini disampaikan Sutikna menyikapi tanah milik  kakek berusia 72 tahun  yang digugat LSR tersebut. 

Amsari menyebutkan, dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga, Teluknaga, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2. 

Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat LSR dan BJP. Pada 11 April 2022, LSR dan BJP mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut pengadilan gugatan LSR dan BJP Tidak Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Setelah itu LSR dan BJP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT, 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG. 

Amsari dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan memori kasasi ke MA atas putusan PTTUN Jakarta itu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT