Kubu Ferdy Sambo Sebut Replik Jaksa Bisa Sesatkan Peradilan
Selasa, 31 Januari 2023 14:57 WIB
Share
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut sebagai otak kejahatan. Ia juga dianggap turut serta menembak bagian belakang kepala eks ajudannya.

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.

Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup. (Wanto)

Halaman
Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -