ADVERTISEMENT

Sidang Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Digelar Hari ini

Kamis, 26 Januari 2023 10:24 WIB

Share
Terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB saat menjalani sidang di PN Kabupaten Bogor. (foto: panca)
Terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB saat menjalani sidang di PN Kabupaten Bogor. (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution (29) kembali digelar di PN Kabupaten Bogor, Kamis (26/1/2023). Adapun, jadwal sidang berupa esepsi atau pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan perdana yang dilakukan pada 24 Januari, jaksa mendakwa Siti Aisyah Nasution dengan pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penggelapan atau alternatif penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pada 24 Januari kemarin telah dibacakan dakwaan terhadap Siti Aisyah Nasution oleh JPU dalam perkara PDM06/PGR/01.2023.

"Adapun agendanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan lagi nanti agenda persidangan pada Jum'at 27 Januari dengan esepsi dari terdakwa tentunya," ungkapnya kepada wartawan. 

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kata Juanda, wanita berusia 29 tahun ini diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya. 

"Pasal Subsid alternatif, yang pertama itu pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan atau dengan alternatif penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.

Adapun modus yang digunakan oleh terdakwa, sambung Juanda, dalam perkara tersebut, diketahui bahwa Siti Aisyah Nasution melakukan penipuan terhadap ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan iming-iming akan membantu kegiatan kemahasiswaan yang akan digelar para mahasiswa. 

"Terdakwa menawarkan kepada mahasiswa dengan memberikan fasilitas berupa pembelian secara fiktif kemudian melakukan pinjaman secara online," tuturnya. 

 

Dimana dari pinjaman dari mahasiswa atau pembelian fiktif tersebut nanti mahasiswa akan mendapatkan feedback keuntungan dari pelaksanaan modus tersebut sebesar 10 sampai dengan 15 persen.

"Kemudian juga terdakwa menjanjikan kepada korban untuk membantu pelaksanaan kegiatan 9 organisasi kemahasiswaan yang ada di IPB Dramaga Kabupaten Bogor," lanjut Juanda.

Namun pada kenyataannya, bukannya untung, para mahasiswa malah tertimpa masalah karena harus membayangkan pinjol atau pembelian fiktif yang dilakukan. 

"Janji tersebut tidak terealisasi atau tidak terlaksanakan dan terdakwa juga menjanjikan akan membayar tagihan online atau pembelian tersebut, tapi nyatanya tidak dilakukan dan tagihan tersebut dibayarkan atau dikenakan kepada korban," kata Juanda.

Dari ratusan mahasiswa di Bogor, setidaknya satu pertiga korban berasal dari salah satu kampus ternama di Indonesia. 

"(Mahasiswa IPB) yang jadi korban, sesuai disampaikan berdasarkan yang ada di BAP sekitar 100 mahasiswa dan kerugian sekitar Rp. 500 juta rupiah," pungkasnya. (Panca)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT