ADVERTISEMENT

Bupati Pandeglang Geram, Kontraktor Proyek Alun-alun Cibaliung Terancam Diblacklist

Kamis, 26 Januari 2023 07:58 WIB

Share
Camat Cibaliung Pandeglang saat memantau hasil pembangunan alun-alun. (Foto: Ist).
Camat Cibaliung Pandeglang saat memantau hasil pembangunan alun-alun. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita angkat bicara soal adanya pembangunan alun-alun Cibaliung yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu tidak selesai maksimal. 

Bupati perempuan itu pun mengaku, bagi kontraktor yang nakal tidak ada toleransi. Artinya harus diberikan sanksi tegas hingga diblacklist nama perusahannya.

"Kita tidak akan kasi toleransi bagi kontraktor yang nakal yang tidak mengerjakan kegiatan dengan sungguh-sungguh. Bisa saja perusahannya diblacklist," ungkap Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Rabu (25/1/2023).

Menurut Bupati, sanksi tegas terhadap kontraktor yang naka tersebut merupakan langkah untuk perbaikan pembangunan ke depan. Mereka yang melaksanakan program pembangunan pemerintah itu harus bertanggungjawab.

"Nanti itu akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mereka harus mengembalikan," katanya.

Bupati berharap, ke depan setiap pembangunan program pemerintah, semua pihak harus turut mengawasi, baik dari konsultan pengawas, pihak dinas terkait hingga masyarakat juga harus mengawal dan mengawasi setiap kegiatan.

"Kontraktor tidak boleh main-main dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena itu uang negara yang digunakan pembangunan dan harus dipertanggungjawabkan, mereka nanti harus bertanggungjawab," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, sudah memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana proyek alun-alun Cibaliung tersebut. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan.

"Kami potong dan dena sebesar 10 persen dari anggaran pembayaran. Karena kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sampai maksimal, jadi kita bayar sesuai hasil yang dikerjakannya," ungkapnya Kabid Ciptakarya DPUPR Pandeglang, Dede Lesmana, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Pihaknya pun mengakui, jika pekerjaan proyek penataan alun-alun Cibaliung tersebut tidak diselesaikan secara maksimal oleh pihak pelaksana kegiatan hingga akhir tahun 2022 lalu.

Dari hitungan kata Dede, hasil pekerjaan yang dilaksanakan pihak kontraktor sebesar 90 persen. Padahal juga sudah diberikan perpanjangan waktu, tapi pekerjaan tetap tidak selesai sampai 100 persen.

"Dari persentase 10 persen yang dipotong termasuk denda, itu sebesar kurang lebih Rp 70 jutaan. Karena memang pekerjaan baru mencapai 90 persen," katanya.

Saat ditanya apakah tidak ada sanksi selain selain pengurangan pembayaran hasil pekerjaan seperti blacklist nama perusahaan. Dede mengaku, jika pihaknya hanya mengurangi pembayaran saja. Adapun memblacklist perusahaan itu harus dirapatkan bersama.

"Tapi ini menjadi catatan bagi kami, nama perusahaan itu menjadi evaluasi kami ke depan ketika menjalankan program lagi," tandasnya. (Samsul Fatoni).

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT