ADVERTISEMENT

Cabut Aturan Terdahulu, Anies Ingin Monas Jadi Alun-alun Kota

Senin, 20 November 2017 10:57 WIB

Share
Cabut Aturan Terdahulu, Anies Ingin Monas Jadi Alun-alun Kota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mencabut peraturan larangan kegiatan keagamaan dan kebudayaan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Padahal sebelumnya telah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta menyatakan kawasan Monas merupakan zona netral. Anies menyatakan diizinkannya kegiatan keagamaan tetap dilakukan sesuai sistem institusi. Dengan pencabutan larangan, Anies akan mengoptimalkan pemanfaatan Monas. "Jadi kita semua mengatur ini menggunakan institusi sistem. Jadi ada nomor peraturannnya nanti kita sampaikan. Intinya kita memang sedang dalam proses mengoptimalkan pemanfaatan Monumen Nasional," katanya di Bakaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan meski mencabut larangan itu, Anies akan tetap mempertimbangkan faktor keamanan Monas dan nilai historis Monas. Anies ingin Monas berfungsi seperti alun-alun kota yang dijadikan tempat warga berkumpul dan melakukan kegiatan. "Kita berharap ini sesuatu yang biasa muncul di kota-kota besar manapun, bahkan di kota-kota kita selalu punya alun-alun. Warga bisa berkumpul, bisa berkegiatan. Kita akan optimalkan," imbuhnya. Namun Anies mengaku belum dapat menjelaskan rencana lebih rinci terhadap Monas. "Tapi, saya seperti biasanya, tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya. Sebelum ada perencanaan konkrit. Sehingga kita bisa mengkomunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah pengertian," tandas Anies. (ikbal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT