ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Januari 2023 19:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, kata Abdul, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim terkait vonis hukuman itu adalah kewenangan penuh yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk tuntutan jaksa.
"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT