ADVERTISEMENT

Simak! Pakar Hukum Beberkan Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rabu, 25 Januari 2023 19:21 WIB

Share
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, kata Abdul, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim terkait vonis hukuman itu adalah kewenangan penuh yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk tuntutan jaksa.

"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT