ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Sabun Kecantikan di Bogor

Rabu, 25 Januari 2023 15:58 WIB

Share
Berkedok toko sabun, pengedar obat terlarang di Kota Bogor ditangkap Polisi (Ist)
Berkedok toko sabun, pengedar obat terlarang di Kota Bogor ditangkap Polisi (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polresta Bogor membongkar penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko sabun kecantikan di Jalan Brigjen Saptani Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G berinisial AF (35), pada Sabtu (21/1)/2023 lalu.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” ujar Kombes Bismo, Rabu (25/1/2023).

Kecurigaan warga dengan banyaknya pengamen dan anak jalanan yang mengungjungi warung sabun tersebut pun membuat polisi melakukan penyelidikan. 

 

“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” ungkap Kombes Bismo kembali.

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, di dalam kios ditemukan satu buah tas slempang berwarna hitam. 

"Di bawah etalase ada tas selempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.

Sedangkan dari rak yang berada di kios tersebut ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus yang berisi obat-obatan terlarang.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT