ADVERTISEMENT

Gedung Putih Diserang Gegara Temuan Dokumen Rahasia di Rumah Joe Biden

Jumat, 20 Januari 2023 11:00 WIB

Share
Gedung Putih
Gedung Putih

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Gedung Putih menghadapi pekan yang sulit sejak tersiar kabar dokumen rahasia ditemukan di rumah Joe Biden.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghadapi penyelidikan Departemen Kehakiman menyusul pengungkapan dokumen yang ditemukan di rumah dan kantornya tersebut.

Dokumen bertanda rahasia itu berasal dari era pemerintahan Obama - Biden dan ditemukan di kantor lembaga kajian dan rumah Joe Biden pada 2 November sebelum pemilihan paruh waktu.

“Untuk masalah hukum ini, saya akan merujuk Anda ke kantor penasihat Gedung Putih,” ucap Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean Pierre seperti dikutip dari VOA pada Jumat (20/1/2023).

Dia melanjutkan,”Itu yang bisa saya katakan dan saya tidak akan membahasnya lebih jauh.”

Karine Jean Pierre menjanjikan transparansi meskipun menolak untuk memberikan rincian dan mengutip penyelidikan Departemen Kehakiman yang sedang berlangsung.

Para ahli mengatakan kesalahan penanganan dokumen rahasia merupakan masalah umum di negara di mana beberapa juta pejabat telah diberi lolos uji keamanan. Pelanggaran biasanya ditangani secara administratif.

Pengacara Keamanan Nasional Mark Zaid mengatakan,“Paparan hukum terhadap Presiden Biden sangat kecil selama fakta yang ada tidak berubah. Penyampain pesannya yang penting sekarang. Jadi fakta bahwa mereka tidak melaporkan temuan kedua dokumen di kediaman Presiden padahal mereka mengetahui sepenuhnya bahwa ini terjadi empat pekan sebelumnya. Ini merupakan sebuah kesalahan yang besar."

Jaksa Agung Merrick Garland pada pekan lalu menunjuk Robert Hur untuk memimpin penyelidikan ini. Mantan pengacara tersebut dicalonkan pada tahun 2017 oleh Presiden Donald Trump yang sekarang juga sedang diselidiki atas tuduhan kesalahan penanganan dokumen rahasia.

FBI menemukan puluhan catatan sensitif di kediaman Trump di Mara Lago pada bulan Agustus dan mengeksekusi sebuah surat perintah penggeledahan dari pengadilan setelah dia mengabaikan permintaan selama berbulan-bulan untuk mengembalikannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT