Kantor Pusat BPJS Kesehatan.(dok. Poskota)

LIFESTYLE

2 Cara Pindah Rumah Sakit Rujukan di BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Lewat Aplikasi JKN Mobile

Kamis 05 Jan 2023, 14:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan pilihan kepada masyarakat untuk merubah rumah sakit rujukan secara online.

Hal ini hanya bisa dilakukan antar sesama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama hingga rumah sakit (RS) kelas D.

Sebagai informasi, FTKP merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit.

Jika sarana dan prasarana tak memadai untuk penanganan pasien, maka FTKP berhak merujuk ke faskes lanjutan.

Lantas, bagaimana syarat pindah fasilitas kesehatan? 

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 

- Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes

- Kartu keluarga (KK)

- Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online: 

1. Aplikasi JKN Mobile

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa merubah fasilitas kesehatan melalui aplikasi JKN.

- Buka aplikasi JKN Mobile

- Masukkan jenis identitas, nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi- Klik 'Ubah Data Peserta'

- Klik 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'- Isi data faskes pengganti yang diinginkan

- Tunggu sampai ada notifikasi proses berhasil 

2. Care Center 165

Selanjutnya, peserta BPJS bisa menghubungi layanan Care Center 165 melalui telepon.

Kemudian, laporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat ya.


(*)

Tags:
bpjs kesehatanrumah sakit rujukancara ganti rumah sakit rujukan bpjsfaskes bpjs

Administrator

Reporter

Administrator

Editor