Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Kamis 29 Des 2022, 23:23 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sebab, eks Kadiv Propam itu sempat menyatakan siap menjalani konsekuensi atas semua perbutaannya.

Pernyataannya itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditulisnya sekitar 11 Agustus lalu.

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," pungkas Ferdy Sambo. (wanto)

Berita Terkait

BRIN vs BMKG

Jumat 30 Des 2022, 08:01 WIB
undefined
News Update