ADVERTISEMENT

Permintaan Maaf Kapolri dari Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan

Senin, 2 Januari 2023 14:04 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto/Poskota)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya.

Adapun tiga kasus yang menyita perhatian publik adalah pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), peredaran narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selanjutnya, ia menyebut tragedi nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Senin (2/12/2022).

Menurutnya, kasus pembunuhan berencana Yosua menjadi pukulan keras bagi kepolisian.

“Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” tambahnya.

Listyo Sigit menjelaskan, para terdakwa telah mendapat ganjaran dari perbuatannya.

"Kasus (Pasal) 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” jelas Sigit.

Dia juga menyinggung kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Menurutnya, pihaknya telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka, di samping 5 tersangka lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT