Wakil Ketua MPR: Sistem Pemilu Tertutup, Rakyat Ibarat Beli Kucing Dalam Karung Saat Memilih Caleg

Senin 02 Jan 2023, 13:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi wacana  dan pengusulan agar Pemilu legislatif kembali diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup

"Padahal dengan sistem proporsinal tertutup  artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu, sementara rakyat yang oleh konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya," terang HNW panggilan akrabnya di Jakarta, Senin  (2/1/2023).

HNW mengatakan sistem proporsional tertutupi bak “memilih kucing dalam karung”, karena tidak memilih nama  calon anggota  (caleg) legislatif yang dikenal, atau dipercaya untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat Nasional maupun Daerah. 

"Karena dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik, yang sebagiannya belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk hadirkan kader-kader partai yang berkualitas sebagai wakil Rakyat sesuai harapan rakyat," tambahnya.

Maka sewajarnya  permohonan judicial review (uji materi)  untuk kembali ke sistim pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK," utara Hidayat.

Menurutnya, selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur olh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. 

"Apalagi sistem proporsional terbuka yang akan diberlakukan dalam Pemilu sekarang dan yang sudah diberlakukan pada Pemilu tahun 2009,2014 dan 2019 sudah proporsional sesuai ketentuan konstitusi, yakni rakyat sesuai ketentuan UUDNRI 1945 diberi hak bebas memilih nama-nama caleg untuk menjadi wakilnya di Parlemen, atau memilih (gambar) partai yang oleh konstitusi memang dinyatakan sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.

HNW menuturkan bahwa sejatinya pandangannya ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni putusan No. 22—24/PUU-VI/2008 yang diputus menjelang Pemilu 2009. 

“Putusan ini yang menjadi salah satu acuan bagi pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menerapkan sistem pemilu terbuka pada pemilu-pemilu berikutnya,” jelasnya. 

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa meski amar putusan tersebut bukan secara spesifik berbicara mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

“Pertimbang-pertimbangan itu merupakan ratio decidendi (pertimbangan yang mendasari amar putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan,” jelas HNW. 

Berita Terkait
News Update