JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Tim Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan alasan pihaknya menggugah Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya.
Ia mengklaim gugatan tersebut didasari dengan pertimbangan yang kuat. Selain itu, gugatan Sambo juga dinilai memiliki landasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Ia memaparkan beberapa pertimbangan dalam mengkaji gugatan. Pertama, Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian dianggap cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.
"Ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," tutur Arman.
Kemudian Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
Ketiga, Arman memaparkan, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu.
Tiga penjelasan itu, kata Arman, adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang pihaknya ajukan disamping beberapa hal lain yang dielaborasi secara lengkap dalam dokumen yang diserahkan ke PTUN pada hari ini.
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ujarnya.