Terdakwa kasus penisataan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Ist)

Kriminal

Ngaku Kondisi Sehat, Roy Suryo Siap Bacakan Pledoi Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Kamis 22 Des 2022, 16:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku dalam kondisi sehat saat menjalani pledoi dalam sidang kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Roy Suyo siap membacakan pledoi. "Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga. Saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya kepada wartawan.

Roy Suryo datang bersama tim kuasa hukum dengan mengenakan kemeja berwarna biru dongker. Dia tampak dalam keadaan sehat dengan potongan rambut baru.

Kepada wartawan, Roy Suryo mengaku akan membacakan pledoi tersebut secara langsung bersama kuasa hukumnya.

Rencananya, ada dua pledoi yang akan disampaikan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya dalam sidang yang berjalan hari ini.

"Saya yang akan samapikan sendiri pledoi. Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga didenda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono, Kamis.

Penuntut umum menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial.

"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujar Setyo.

"Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya. (Pandi)

Tags:
Roy SuryopledoiMeme Stupa BorobudurMirip Presiden JokowiBacakan Pledoi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor