ADVERTISEMENT

Aturan Lengkap Menteri Agama Soal Perayaan Natal 2022

Kamis, 22 Desember 2022 15:42 WIB

Share
Ilustrasi gereja. (Unsplash/Daniel Tseng)
Ilustrasi gereja. (Unsplash/Daniel Tseng)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Cirus Disease. 

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 19 Desember 2022 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Aturan ini salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. 

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip Sekretariat Kabinet

Panitia juga diperbolehkan menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama gereja, tetapi masih berada di dalam kompleks gereja. 

Penambahan kapasitas ruangan ibadah dengan menggunakan perlengkapan tambahan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.

Berikut aturan lengkap Perayaan Natal pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Adinda Salsa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT