ADVERTISEMENT

Roy Suryo Jalani Sidang Pembacaan Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Rabu, 28 Desember 2022 14:03 WIB

Share
Terdakwa kasus penisataan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Ist)
Terdakwa kasus penisataan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus meme Stupa mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu. (28/12/2022).

Sidang yang rencananya akan dilaksanakan pukul 14.00 siang nanti beragendakan pembacaan vonis terhadap Roy Suryo, dalam hal ini sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kasus meme Stupa yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia sempat membacakan pembelaan atau pledoi di depam majelis hakim dalam agenda sidang sebelumnya.

Saat pembacaan pledoi, Roy Suryo didampingi langsung oleh istrinya dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.

"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga. Saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022 lalu.

Kepada wartawan, Roy Suryo mengaku akan membacakan pledoi tersebut secara langsung bersama kuasa hukumnya.

Rencananya, ada dua pledoi yang akan disampaikan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya dalam sidang yang berjalan hari ini.

"Saya yang akan samapikan sendiri pledoi. Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ungkapnya.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo, dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT