ADVERTISEMENT

Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Balik ke Jogja: Santai Dulu, Nanti Lanjut Sekolah Dokter

Selasa, 25 Juli 2023 22:22 WIB

Share
Terdakwa kasus penisataan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Ist)
Terdakwa kasus penisataan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 9 bulan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah sehat. 2 Mei (2023) itu saya udah putus. Ya balik dulu, ke Jogja dulu, jadi santai dulu," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2023).

Usai bebas dua bulan lalu, Pakar Telematika ini mengaku sedang serius melanjutkan sekolah doktornya di salah satu Universitas di Jakarta, sembari menjalani hobi lamanya di dunia otomotif.

"Saya memang lagi menyelesaikan sekolah saya doktor. Lagi saya selesaikan sekarang. Sama nerusin hobi lama otomotif. Udah 2 bulan aktif udah beberapa kali touring. Jadi sengaja gak tampil aja," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Suryo dijatuhkan vonis 9 bulan penjara. Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," kata Majelis Hakim, Martin Ginting dalam persidangan di ruang utama PN Jakbar.

Hakim menilai, Roy Suryo terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan," jelas Hakim.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT