ADVERTISEMENT

Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Rabu, 28 Desember 2022 20:01 WIB

Share
Roy Suryo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa 28 Desember 2022.
Roy Suryo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa 28 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Putusan disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," kata Majelis Hakim, Martin Ginting dalam persidangan di ruang utama PN Jakbar.

Hakim menilai, Roy Suryo terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan," jelas Hakim.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Roy Suryo dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp309 juta Subsider kurungan enam bulan.

Penjatuhan vonis hukuman kepada Roy Suryo jauh lebih ringan dengan adanya berbagai pertimbangan, salah satunya hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa tidak pernah bersentuhan dengan hukum sebelumnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa  yakni dengan melakukan Multiple Quote Tweet melalui media sosial Twitter yang dinilai berpotensi menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan.

"Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," sambung Majelis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT