Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

Nasional

Ini Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang, Ada Pemaksaan Perkawinan

Minggu 18 Des 2022, 18:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan guna mengatasi kekerasan seksual.

Salah satunya UU Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lantas, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang tersebut?

Berikut detailnya, yuk simak!

- Pelecehan seksual fisik

- Pelecehan seksual nonfisik

- Pemaksaan kontrasepsi

- Pemaksaan sterilisasi

- Pemaksaan perkawinan

- Penyiksaan seksual

- Eksploitasi seksual

- Perbudakan seksual

- Kekerasan seksual berbasis elektronik

Adapun tindak pidana kekerasan yang disebutkan dalam UU TPKS yakni:

1. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, atau eksploitasi seksual terhadap anak

2. Perkosaan

3. Perbuatan cabul

4. Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban

5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual

6. Pemaksaan pelacuran

7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga

9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual

10. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu dia jenis hingga tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS yang berlaku di Indonesia.

(*)

Tags:
jenis kekerasan seksualTindak Pidana Kekerasan SeksualUU TPKSKekerasan Seksual

Administrator

Reporter

Administrator

Editor