JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahaya korupsi menjadi permasalahan di banyak negara, termasuk Indonesia yang menjadi indeks korupsi tertinggi.
Korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan suap menyuap, penggandaan barang dan jasa serta penyalahgunaan dana.
Hal ini, berdampak pada kehancuran suatu bangsa atau negara di segala bidang.
Tahun 2014 sampai sekarang, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.
Tranparency International Indonesia merilis indeks persepsi korupsi yang menunjukkan posisi di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Diketahui, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi.
Penyebab korupsi dipengaruhi dua faktor yang datang dari diri sendiri dan dorongan dari luar.
Faktor yang menyebabkan seorang korupsi datang dari internal sebagai berikut:
1. Sifat serakah
Keserakan adalah sifat yang membuat seseorang merasa tidak cukup atas apa yang dimiliki dan selalu ingin lebih.
Selain itu, sifat serakah ini menjadikan seseorang lebih mencintai harta dan membuat seseorang tidak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki.
Sifat ini menjadikan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para professional, berjabatan tinggi dan hidup berkecukupan.
2. Gaya hidup konsumtif
Gaya hidup konsumtif adalah faktor pendorong internal yang menjadikan seseorang melakukan gaya hidup mengikuti tren, namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.
3. Moral yang lemah
Seseorang dengan moral lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Aspek moral lemah bisa terjadi karena lemah iman dan kejujuran.
Selain itu, godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya.
Sementara faktor eksternal bisa membuat seseorang mendapat dorongan untuk melakukan korupsi, sebagai berikut:
1. Aspek sosial
Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi.
Aspek sosial yang mengakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.
2. Aspek politik
Politik merupakan sebuah instrument yang memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi.
3. Aspek hukum
Aspek hukum sebagai faktor penyebab korupsi yang bisa dilihat dari dua sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum.
Selain itu, pelaku akan mencari celah di perundang-undangan jika tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir dan ada kecenderungan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Untuk itu, penegak hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus jadi.
4. Aspek ekonomi
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama seseorang melakukan korupsi, dengan tingkat pendapatan atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Oleh karena itu, perlu tahu strategi mencegah tindakan korupsi dengan komitmen yang komprehensif dan dilakukan secara represif, preventif dan detektif.
1. Strategi represif
Melalui strategi represif dilakukan secara cepat sehingga dapat menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat.
Sehingga dengan upaya represif, pelaku dapat segera diberi sanki sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, berikut strategi represif dalam mencegah tindak pidana korupsi:
Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi
Penyelidikan, penuntutan peradilan dan penghukuman korupto besar dengan efek jera.
Menetetapkan pelaku sebagai tersangka dan proses tetap dilanjutkan.
Penuntutan yang dilakukan dengan penahanan tersangka.
2. Strategi preventif
Upaya pencegahan atau preventif untuk mengurangi penyebab dan peluang seseorang melakukan perilaku korupsi yang dapat dipelopori dengan:
Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Memperkuat Mahkamah Agung dan tingkat peradilan di bawahnya.
Mengembangkan kode etik di sektor publik.
Mengembangkan kode etik di bidang partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis.
Terus-menerus mencari penyebab korupsi.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia atau personalia dan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Memerlukan penyusunan rencana strategis dan pelaporan tanggung jawab kinerja instansi pemerintah.
Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajeman.
Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Kampanye menciptakan nilai atau value dalam skala nasional.
3. Strategi detektif
Strategi detekfi adalah upaya untuk mendeteksi terjadinya kasus korupsi secara cepat, tepat dan biaya rendah yang bisa dilakukan dengan dilacak.
Berikut strategi detektif dalam mencegah korupsi:
Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat.
Pembelakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencurian uang di kencah internasional.
Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah atas APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi. (m2)