Ketua KADIN Kalbar Divonis Bebas oleh Pengadilan dari Kasus Korupsi

Jumat 16 Des 2022, 18:11 WIB
Ketua KADIN Kalimantan Barat Joni Isnaini bersama kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa. (foto: ist)

Ketua KADIN Kalimantan Barat Joni Isnaini bersama kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua KADIN Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus Tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 15 Desember 2022.

Tim Penasehat Hukum Joni Isnaini, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa Joni Isnaini telah divonis bebas, sehingga tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Wardaniman saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat 16 Desember 2022.

Kemudian putusan Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.

"Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

Wardaniman Larosa berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.

"Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih sembilan dan proses hukumnya telah bergulir sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.

Terpisah, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai adil. Termasuk kepada Kejati Kalbar serta Kejari Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ucapnya.

Berita Terkait

News Update