Menag Sebut Tak Ada Pembatasan di Tempat Ibadah Saat Natal, Tidak Boleh Bikin Tenda di Luar Gereja

Jumat 16 Des 2022, 17:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak akan ada pembatasan di tempat ibadah saat natal berlangsung.

Meski begitu, Kemenag melarang adanya tenda-tenda untuk dijadikan tempat ibadah di luar gereja, atau di luar tempat ibadah inti.

"Pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," kata Yaqut kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).

Yaqut memastikan tempat ibadah sudah boleh menampung jemaah hingga 100 persen. Namun, untuk jemaah di luar tempat ibadah inti tidak diperbolehkan.

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu," jelasnya.

166 Ribu Personil Dikerahkan

Sebanyak 166 ribu personil kepolisian dikerahkan dalam kegiatan operasi lilin. Hal tersebut dilakukan guna melakukan pengaman Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanalan Rakor Lintas Sektoral dalam rangka persiapan Nararu di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).

"Saya kira secara menyeluruh 166 ribu (personil) yang nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisia, disebut dengan operasi lilin," ujarnya kepada wartawan.

Listyo mengatakan, operasi lilin dalam rangka pengamanan Nataru itu akan berlangsung selama 11 hari yakni sejak tanggal 23 Desember 2022 hingga 3 Januri 2033 mendatang.

Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh rangkaian kegiatan dan aktivitas masyarakat di akhir tahun, bisa berjalan dengan lancar.

Berita Terkait
News Update