JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaskaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan satu tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan. Kamis (15/12/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena menuturkan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Satu diantaranya merupakan tersangka Obstruction of Justice yakni berinisial MRR selaku Claimchange Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan ketiga tersangka korupsi yakni berinisial THK sebagai Direktur Keuangan dan Manamejen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2020-2022, HG Mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan NM Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
“Ketiga orang tersangka dugaan korupsi dilakuakn penahanan selaam 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung. Dan tersangk MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” ungkap Ketut Sumadena dalam siaran persnya Kamis (15/12/2022).
Ia menambakhan peranan Tersangka MRR yaitu telah melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Modus ketiga tersangka korupsi HG, THK dan NMtelah secara melawan hukum bersama-samadengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimanaguna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Ketut Sumadena menambahkan, Sementara Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya Tersangka HG, Tersangka THK, dan Tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Ketut Sumadena. (*/Adji)