JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengawasan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat, mulai dari perencanaan hingga penganggarannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, pada Kamis (15/12/ 2022).
Ia mengatakan, Pemprov mengawasi secara ketat dan bertanggung jawab atas penyaluran dana bansos yang bisa berpotensi menjadi tindakan korupsi.
"Ya mungkin terkait perencanaan, penganggaran, bansos misalnya, ini kan bagaimana pertanggungjawaban bansos ini sendiri. Jangan sampai Pemprov DKI ngasih bansos kemudian pengawasnya kurang," kata Alexander Marwata, dikutip Jumat (16/12/2022).
Pasalnya, kata dia, bansos yang merupakan hibah ini merupakan uang rakyat yang harus diterima oleh orang yang layak menerima bantuan.
Karena itu, pihaknya meminta Pemprov untuk terus mengawasi penerima bansos agar uang bantuan tersebut tidak digunakan dengan sewenang-wenang.
"Seolah-olah kita membiarkan para penerima bansos itu menggunakan uang semau-maunya. Harusnya tetap ada pertanggungjawaban, bagaimanapun itu kan uang rakyat," kata Alexander Marwata.
Apalagi, lanjut Alexander, dengan anggaran bansos DKI yang terbilang cukup besar, tentu ini berpotensi adanya tindakan korupsi. Maka dari itu, ia meminta ini menjadi konsen Pemprov DKI dalam penyaluran bantuan tepat sasaran pada penerima yang layak dan terverifikasi mendapat bantuan.
"Itu harus menjadi konsen DKI karena bansosnya gede loh, dialokasikan Pemprov DKI," tandasnya.
"Prinsipnya uang anggaran itu uang rakyat harus digunakan sesuai ketentuan yang ada kalau misal dapat bansos terus dibagi-bagi ya korupsi itu," pungkasnya menambahkan.