Usut Dugaan Suap Pejabat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Libatkan KPK
Jumat, 16 Desember 2022 18:41 WIB
Share
Pemutaran video Ismail Balong.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membuka peluang  melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi dan suap pejabat dan anggota polisi dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong. 

Tak hanya KPK, pengungkapan kasus tersebut turut serta dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan peluang tersebut dapat terjadi jika pihak penyidik Bareskrim Polri mendapati temuan adanya dugaan gratifikasi dan suap aliran dana tambang ilegal dari Ismail Bolong. 

"Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Di sisi lain, Dedi menuturkan, saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong. 

Dia menyebutkan, pihak kepolisian saat ini fokus kepada tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP. 

"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," katanya. 

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan dua rekan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dua rekan Ismail Bolong yang ditetapkan tersangka berinsial BP dan RP.

Halaman
1 2
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -