ADVERTISEMENT

Sejumlah Massa Datangi KPK Singgung Kembali Kasus Ismail Bolong

Kamis, 2 Februari 2023 23:46 WIB

Share
Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2023). (Foto: Dok. PPK).
Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2023). (Foto: Dok. PPK).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2023). Mereka mempertanyakan penanganan dugaan kasus suap pengusaha batubara Ismail Bolong yang melibatkan petinggi kepolisian.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mengatakan pihaknya meminta KPK mengusut dugaan suap soal tambang ilegal di Kalimantan Timur yang pernah dilaporkan beberapa waktu lalu. 

"Kedatangan kami hari ini sebagai bagian dari kelanjutan aksi sebelumnya yang menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi di negeri ini. Jangan karena Komjen Agus adalah petinggi Polri, lalu KPK abai dan ciut, padahal duduk perkara kasus tersebut sudah sangat terang," kata Dendi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/2/23).

Dendi mengaku pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas kasus ini. Menurutnya, kerugian negara atas kasus ini tak hanya pada sisi finansial saja, tetapi juga menyentuh sisi lingkungan. Terlebih menurut Dendi, praktek suap yang terjadi pada isu tambang bukanlah hal yang baru di Indonesia.

 

 

"Ada kerugian yang tidak bisa dihitung, yaitu kerusakan alam dan lingkungan. Bayangkan untuk kepuasan hasrat pejabat yang korup, lingkungan dan masyarakat sekitar yang jadi korbannya. Maka itu kami mendesak agar KPK segera periksa Komjen Agus," ujarnya.

Dendi mengaku pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran hingga kasus suap tambang ilegal tersebut diusut tuntas.

"Kami akan terus menggelar aksi serupa, tidak hanya di KPK, kami juga akan menggelar aksi di Mabes Polri mendesak Kapolri agar segera copot Komjen Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri," kata dia.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT