ADVERTISEMENT

Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi

Kamis, 8 Desember 2022 23:19 WIB

Share
Susana sosialisasi UU KUHP yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Kota Serang. (bilal)
Susana sosialisasi UU KUHP yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Kota Serang. (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sosialisasikan UU KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu itu di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

Namun kegitan itu tanpa membedah pasal yang ada di draf UU KUHP yang hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di publik.

Konsep sosialisasi disampaikan lewat pertunjukan drama komedi Empat Sekawan dan sejumlah budaya di daerah Kota Serang.

Penghujung acara selesai pukul 16:00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh pemandu acara usai pertunjunkan dari empat sekawan. Penutupan acara ditutup dengan penampilan tari beduk.

Setelah itu, para peserta pulang ke tempatnya masing-masing. Peserta yang hadir didominasi masyarakat umum dan ASN.

Salah satu peserta sosiasilasi KUHP, Arif mengaku tidak ada materi dari UU KUHP yang dibahas secara gamblang tentang pasal-pasal.

"Tadi sih nggak ada materi yang diberi, nggak ada," katanya saat diwawancarai usai acara, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, materi yang disampaikan diilustrasikan lewat pertunjukan drama komedi oleh Empat Sekawan.

"Materinya berkaitan itu saja, apa namanya demontrasikan sama empat sekawan itu. Ada contoh walaupun tidak diuraikan," ungkapnya.

Ia menangkap dari pertunjukan tersebut tentang contoh penghinaan. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara garis besar tentang subtansi UU KUHP.

"Setahu saya kalau pun mendalam tentnag hukum tapi intinya UU yang berkaitan dengan hukum, pelanggaran. Kalau masuk pidana masuk. Kalau sejauh itu kita bukan pakar hukum," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan pada Kementerian Kominfo, Dwi Dianingsih menyampaikan, sosialisasi KUHP lewat pertunjukan telah digelar di beberapa daerah.

Cara itu dilakukan untuk menginformasikan KUHP telah disahkan dengan buatan anak bangsa, bukan lagi warisan dari Belanda.

"Ini sifatnya hanya sosialisasi, ini kulitnya saja, iniloh sekarang itu sudah disahkan KUHP yang baru buatan anak bangsa indonesia bukan dibuat Zaman Belanda yang dibawa 1915. Jadi itu tidak sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi tentang draf KUHP biasanya disampaikan oleh tim ahli.

Sementara anggota tim ahli terbatas. Sehingga sosialisasi lewat pertunjukan menjadi alternatif lain.

"Kalau materi itu biasanya disampaikan oleh tim ahli sehingga kita tidak akan salah menyampaikan kepada masyarakat. Hanya tim ahli ini jumlahnya terbatas dan kesempatan mereka bertatap muka terbatas. Maka kita menyikapi ini dengan cara online, offline," jelasnya.

Ia menerangkan, sosialisasi KUHP tidak hanya dilakukan secara tatap muka, ada juga keghiatan yang dilakukan secara webinar online, di siaran radio, dan TV.

"Tim ahli yang merancang KUHP baru ini mereka telah melakukan siaran di radio dan TV. Mereka memberikan pencerahan sehingga tidak terjadi penolakan," terangnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT