JAKARTA – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diamini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto. Kata dia, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya. Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan. "Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta. Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," kata dia. Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum. “Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia. "Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi. Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia. Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde. "Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.(tri)
3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Jaksa Chuk
Sabtu 14 Sep 2019, 22:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update
Link Live Streaming Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Kick-Off 02.00 WIB
Rabu 08 Apr 2026, 01:30 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Panjang, 270 Ribu Warga Gunakan LRT Jabodebek untuk Akses Wisata
07 Apr 2026, 20:46 WIB
Nasional
MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup
07 Apr 2026, 19:32 WIB
Nasional
Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik MBG Viral, BGN Tegaskan Bukan 70 Ribu Unit
07 Apr 2026, 19:16 WIB
Daerah
Berkedok Yayasan Outsourcing, Pasutri di Cikande Tipu Belasan Pencari Kerja
07 Apr 2026, 19:10 WIB
Nasional
Bareskrim Bongkar 568 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp1,2 Triliun
07 Apr 2026, 19:07 WIB
Nasional
Billboard Aku Harus Mati Diprotes Warga, Produser Minta Maaf dan Turunkan Iklan
07 Apr 2026, 18:58 WIB
HIBURAN
Antrean Aldi’s Burger Disiram Air, Aldi Taher Tanggapi Santai: Itu Siraman Cinta
07 Apr 2026, 18:48 WIB
Daerah
Gugatan Opang di PN Pandeglang Berakhir Damai, Pemprov Banten Komitmen Anggarkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalan
07 Apr 2026, 18:42 WIB
JAKARTA RAYA
Pegawai Damkar jadi Korban Begal Brutal di Cideng, Motor dan Ponsel Raib
07 Apr 2026, 18:36 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Obat Keras Ilegal di Tajurhalang Bogor, Ribuan Pil Disita
07 Apr 2026, 17:44 WIB
Daerah
BPK Turun ke Bandung Barat, PLN UP3 Cimahi Optimalkan Listrik Desa hingga Pelosok
07 Apr 2026, 17:08 WIB
Nasional
Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Terancam Melonjak! Ini Strategi Pemerintah Menahannya
07 Apr 2026, 16:00 WIB