JAKARTA – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diamini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto. Kata dia, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya. Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan. "Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta. Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," kata dia. Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum. “Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia. "Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi. Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia. Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde. "Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.(tri)
3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Jaksa Chuk
Sabtu 14 Sep 2019, 22:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update
LINK LIVE STREAMING Burnley vs Manchester United di Liga Inggris 2025/2026 Pukul 03.15 WIB Dini Hari Ini
Kamis 08 Jan 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Barcelona vs Bilbao di Semifinal Piala Super Spanyol 2026, Klik di Sini!
08 Jan 2026, 01:30 WIB
Nasional
70 Anak Terpapar Komunitas Kekerasan, KPAI Dorong Peran Keluarga dan Sekolah
07 Jan 2026, 23:17 WIB
Nasional
TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini
07 Jan 2026, 22:00 WIB
EKONOMI
ID Pengguna Coretax Tidak Ditemukan? Ini Solusi Resmi Login Core Tax DJP
07 Jan 2026, 21:30 WIB
Nasional
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Dibuka 7-23 Januari 2026: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Siapkan Dokumen Wajib Ini
07 Jan 2026, 20:30 WIB
OLAHRAGA
Mauricio Souza Ungkap Persiapan Matang Persija Hadapi Persib, Waspadai Intensitas Maung Bandung
07 Jan 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Momentum Perbaikan Ruang Kota
07 Jan 2026, 19:44 WIB
Nasional
Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Belum Cair, Benarkah Ini Sinyal Carry Over Anggaran 2026?
07 Jan 2026, 19:44 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Dukung Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said, Harap Tak Picu Kemacetan
07 Jan 2026, 19:33 WIB
Nasional
KIP Kuliah 2026 Dibuka: Simak Cara Daftar Mahasiswa Baru dan Jadwal Lengkap SNBP–SNBT
07 Jan 2026, 18:55 WIB
Nasional
Polri Tindak Tegas Judol, 744 Tersangka Ditangkap dan Rp286 Miliar Disita Sepanjang 2025
07 Jan 2026, 18:49 WIB
HIBURAN
Doktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee, Pilih Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut
07 Jan 2026, 18:29 WIB