JAKARTA – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diamini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto. Kata dia, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya. Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan. "Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta. Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," kata dia. Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum. “Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia. "Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi. Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia. Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde. "Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.(tri)

3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Jaksa Chuk
Sabtu 14 Sep 2019, 22:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update

Daerah
Upayakan TPA Bangkonol Bertahan, Pemkab Pandeglang Jalin Kerja Sama dengan Tangsel
14 Jul 2025, 22:53 WIB

Nasional
1.554 Guru Disiapkan, Satgas Sekolah Rakyat Pastikan tak Ada Siswa yang Dikeluarkan
14 Jul 2025, 22:25 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Cheri Cheri Lady dari Modern Talking, Banyak Digunakan di TikTok
14 Jul 2025, 21:58 WIB

Daerah
Lelah Selalu Dilanda Banjir, Warga Desa Campaka Purwakarta Curhat ke DPRD Jabar
14 Jul 2025, 21:12 WIB

Nasional
Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Siswa Sekolah Rakyat, Menkes: Ini Bukan Penyaringan
14 Jul 2025, 20:54 WIB

HIBURAN
Film Horor Noise Raih 1 Juta Penonton dalam 18 Hari, Apakah Seru? Intip Sinopsisnya di Sini!
14 Jul 2025, 20:52 WIB

EKONOMI
PIP 2025: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Jadwal, hingga Besaran Saldo yang Cair
14 Jul 2025, 20:51 WIB

OLAHRAGA
Inilah Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF U-23 2025 yang Dipilih Gerald Vanenburg
14 Jul 2025, 20:39 WIB

EKONOMI
5 Industri yang Bisa Bikin Manusia Kaya di Masa Depan Menurut Timothy Ronald
14 Jul 2025, 20:34 WIB

JAKARTA RAYA
MPLS Dimulai, Wakil Wali Kota Bekasi Ingatkan Sekolah Hindari Perpeloncoan
14 Jul 2025, 20:32 WIB


JAKARTA RAYA
Hadirkan Promo EV Home Charging Service, Pengunjung Stand Up Fest 2025 Serbu Booth PLN
14 Jul 2025, 20:24 WIB


