JAKARTA – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diamini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto. Kata dia, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya. Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan. "Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta. Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," kata dia. Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum. “Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia. "Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi. Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia. Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde. "Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.(tri)
3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Jaksa Chuk
Sabtu 14 Sep 2019, 22:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update
Harga Emas Perhiasan Naik Hampir di Semua Karat Hari Ini 13 Desember 2025, Lebih Untung Jual Sekarang?
Sabtu 13 Des 2025, 13:53 WIB
HIBURAN
Siapa Eks Menteri yang Viral Diisukan Selingkuh dengan Davina Karamoy? Ternyata Pernah Jabat Ini
13 Des 2025, 13:50 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025: Naik Tipis Jadi Rp2,46 Juta, Simak Daftar Lengkapnya
13 Des 2025, 13:47 WIB
TEKNO
Kapan Samsung Galaxy S26 Ultra Rilis? Cek Bocoran Spesifikasi Terbarunya
13 Des 2025, 13:05 WIB
OTOMOTIF
VinFast Bersiap Resmikan Pabrik di Subang, VF 3 Jadi Model Rakitan Lokal Perdana
13 Des 2025, 12:11 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, DPRD DKI Minta Audit Keselamatan Gedung
13 Des 2025, 11:40 WIB
JAKARTA RAYA
Kompolnas Sesalkan Polisi Jadi Pelaku Penganiayaan Dua Matel hingga Tewas
13 Des 2025, 10:55 WIB
HIBURAN
Daftar 13 Juri Indonesian Idol Season 14, Nama Vincent Rompies hingga Reza Arap Jadi Sorotan
13 Des 2025, 10:00 WIB
HIBURAN
Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Sang Akrtis Langsung Buka Suara
13 Des 2025, 09:42 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 13 Desember 2025 di Jakarta Naik Rp9.000
13 Des 2025, 09:25 WIB
HIBURAN
Diteror Buntut Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, Ibunda Resbob Panik dan Mengungsi
13 Des 2025, 09:15 WIB
JAKARTA RAYA
Lalu Lintas di Seluruh Jakarta Pagi Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025, Terpantau Lancar
13 Des 2025, 09:02 WIB
TEKNO
Rekomendasi 5 iPhone Murah di Akhir Tahun 2025, Harga Terjangkau Namun Masih Layak Digunakan
13 Des 2025, 09:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
13 Des 2025, 08:52 WIB
OTOMOTIF
Test Drive Suzuki All New Carry: Tenaga Mantap Bisa Angkut Banyak Namun Tetap Irit
13 Des 2025, 08:50 WIB