ADVERTISEMENT

Mengenal Prof. Dr. Mudzakir SH Pakar Hukum Pidana

Sabtu, 27 Oktober 2018 06:10 WIB

Share
Mengenal Prof. Dr. Mudzakir SH Pakar Hukum Pidana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PROFESOR Dr. Mudzakir, SH, MH. adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana UIIYogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia. Ia kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara. Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sebagai pakar hukum pidana, dia senantiasa memberikan inspirasi bagi generasi muda yang akan menekuni ilmu hukum pidana. "Belajar ilmu pidana adalah sebuah pilihan, begitu juga dengan ilmu yang lainnya juga merupakan pilihan," ucap Mudzakir kepada Pos Kota, baru - baru ini. Sebab itu, dirinya menanamkan bagi mereka yang ingin belajar ilmu pidana harus memiliki konsistensi yakni, taat nilai, taat azas dan taat norma. TAK BOLEH DIOPLOS Menurut dia, pendapat hukum pidana tidak boleh dioplos oleh dengan pendapat sosial, ekonomi politik termasuk oleh kekuasaan. "Sebab kalau pendapat hukum pidana dioplos dengan ilmu yang lain, maka menimbulkan pendapat yang berbeda," tegas Mudzakir. Ia menambahkan karena ada oplosan tadi bisa jadi dari empat pakar hukum pidana yang ada, maka akan melahirkan tujuh pendapat yang berbeda. Seperti diketahui, Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudzakir mempersilakan mereka (para generasi muda) untuk belajar ilmu hukum pidana kalau memang sudah menjadi pilihannya. Namun demikian, Mudzakir mengingatkan bahwa mereka yang memiliki disiplin ilmu hukum pidana, nantinya tetap harus mengacu kepada pasal-pasal yang azas legalitas. Pendapat hukum pidana Mudzakir senantiasa menjadi perhatian dan sekaligus rujukan bagi praktisi hukum, bahkan tidak itu saja di kalangan mahasiswa khususnya yang sedang belajar ilmu hukum senantiasa "memburu" Mudzakir di mana pun berada. Baik ketika dia sedang berbicara di forum diskusi, termasuk saat menjadi pembicara di acara televisi, maupun saat menjadi saksi ahli, saksi meringankan maupun saksi memberatkan di pengadilan. Bagi mereka (mahasiswa) pendapat hukum Mudzakir adalah ilmu yang didapatnya di luar kampus, dan itu sangat bermanfaat bagi mereka di masa depan. (Johara/bi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT