PROFESOR Dr. Mudzakir, SH, MH. adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana UIIYogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia. Ia kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara. Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sebagai pakar hukum pidana, dia senantiasa memberikan inspirasi bagi generasi muda yang akan menekuni ilmu hukum pidana. "Belajar ilmu pidana adalah sebuah pilihan, begitu juga dengan ilmu yang lainnya juga merupakan pilihan," ucap Mudzakir kepada Pos Kota, baru - baru ini. Sebab itu, dirinya menanamkan bagi mereka yang ingin belajar ilmu pidana harus memiliki konsistensi yakni, taat nilai, taat azas dan taat norma. TAK BOLEH DIOPLOS Menurut dia, pendapat hukum pidana tidak boleh dioplos oleh dengan pendapat sosial, ekonomi politik termasuk oleh kekuasaan. "Sebab kalau pendapat hukum pidana dioplos dengan ilmu yang lain, maka menimbulkan pendapat yang berbeda," tegas Mudzakir. Ia menambahkan karena ada oplosan tadi bisa jadi dari empat pakar hukum pidana yang ada, maka akan melahirkan tujuh pendapat yang berbeda. Seperti diketahui, Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudzakir mempersilakan mereka (para generasi muda) untuk belajar ilmu hukum pidana kalau memang sudah menjadi pilihannya. Namun demikian, Mudzakir mengingatkan bahwa mereka yang memiliki disiplin ilmu hukum pidana, nantinya tetap harus mengacu kepada pasal-pasal yang azas legalitas. Pendapat hukum pidana Mudzakir senantiasa menjadi perhatian dan sekaligus rujukan bagi praktisi hukum, bahkan tidak itu saja di kalangan mahasiswa khususnya yang sedang belajar ilmu hukum senantiasa "memburu" Mudzakir di mana pun berada. Baik ketika dia sedang berbicara di forum diskusi, termasuk saat menjadi pembicara di acara televisi, maupun saat menjadi saksi ahli, saksi meringankan maupun saksi memberatkan di pengadilan. Bagi mereka (mahasiswa) pendapat hukum Mudzakir adalah ilmu yang didapatnya di luar kampus, dan itu sangat bermanfaat bagi mereka di masa depan. (Johara/bi)

Mengenal Prof. Dr. Mudzakir SH Pakar Hukum Pidana
Sabtu 27 Okt 2018, 06:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB

News Update

Bek Timnas Indonesia Ini Beri Peringatan kepada Australia Jelang Matchday 7 Kualifikasi Piala Dunia 2026
14 Mar 2025, 14:00 WIB

Dibayar Dolar Cuma Nonton Video 30 Menit, Bisa Ditukar Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Ini
14 Mar 2025, 13:55 WIB

Adu Prestasi Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert vs Tony Popovic: Siapa Lebih Unggul?
14 Mar 2025, 13:51 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Cinere, Pemotor Tewas Ditabrak Truk
14 Mar 2025, 13:46 WIB

Cara Atasi Saldo Bansos PKH Terblokir, Simak Langkah-langkanya
14 Mar 2025, 13:42 WIB

Rangkaian Program ESG di Nias, Kupang, dan Jayapura, Telkom Akses Wujudkan Kepedulian Sosial
14 Mar 2025, 13:40 WIB

Gema Ledakan Meriam di Bulan Suci, Tradisi Puluhan Tahun Penanda Buka Puasa
14 Mar 2025, 13:35 WIB

Dompet Elektronik Anda Bisa Bertambah Saldo DANA Gratis Rp150.000 Melalui 4 Cara Instan ini!
14 Mar 2025, 13:35 WIB

Timnas Indonesia U-17 Jalani Tiga Uji Coba di Qatar Jelang Piala Asia 2025
14 Mar 2025, 13:33 WIB

Ramalan Besok: Shio-Shio ini Diprediksi Paling Beruntung dan Paling Kaya Raya di 2025
14 Mar 2025, 13:30 WIB

Plang Praktik Dokter dan Notaris di Pandeglang Bakal Kena Pajak
14 Mar 2025, 13:28 WIB

Di Mana Tempat Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat bagi Pemudik? Begini Penjelasan Buya Yahya
14 Mar 2025, 13:27 WIB

Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku
14 Mar 2025, 13:23 WIB

Masjid Langgar Tinggi, Warisan Saudagar Yaman di Pekojan yang Tak Lekang Waktu
14 Mar 2025, 13:21 WIB

3 Zodiak Ini Diramal Memiliki Banyak Keberuntungan Hari Ini, Berikut ini Ramalannya
14 Mar 2025, 13:15 WIB

Warganet Australia Geram, Timnas Australia Tak Panggil Irankunda dan Botic untuk Hadapi Indonesia
14 Mar 2025, 13:14 WIB

Motor Oji Cepat Rusak Kena Air Rob di Muara Angke
14 Mar 2025, 13:12 WIB

Arsenal vs Chelsea: Derby Panas Liga Inggris Pekan Ini, Duel Gengsi dan Konsistensi
14 Mar 2025, 13:10 WIB
