PROFESOR Dr. Mudzakir, SH, MH. adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau merupakan Guru Besar Hukum Pidana UIIYogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia. Ia kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara. Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sebagai pakar hukum pidana, dia senantiasa memberikan inspirasi bagi generasi muda yang akan menekuni ilmu hukum pidana. "Belajar ilmu pidana adalah sebuah pilihan, begitu juga dengan ilmu yang lainnya juga merupakan pilihan," ucap Mudzakir kepada Pos Kota, baru - baru ini. Sebab itu, dirinya menanamkan bagi mereka yang ingin belajar ilmu pidana harus memiliki konsistensi yakni, taat nilai, taat azas dan taat norma. TAK BOLEH DIOPLOS Menurut dia, pendapat hukum pidana tidak boleh dioplos oleh dengan pendapat sosial, ekonomi politik termasuk oleh kekuasaan. "Sebab kalau pendapat hukum pidana dioplos dengan ilmu yang lain, maka menimbulkan pendapat yang berbeda," tegas Mudzakir. Ia menambahkan karena ada oplosan tadi bisa jadi dari empat pakar hukum pidana yang ada, maka akan melahirkan tujuh pendapat yang berbeda. Seperti diketahui, Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudzakir mempersilakan mereka (para generasi muda) untuk belajar ilmu hukum pidana kalau memang sudah menjadi pilihannya. Namun demikian, Mudzakir mengingatkan bahwa mereka yang memiliki disiplin ilmu hukum pidana, nantinya tetap harus mengacu kepada pasal-pasal yang azas legalitas. Pendapat hukum pidana Mudzakir senantiasa menjadi perhatian dan sekaligus rujukan bagi praktisi hukum, bahkan tidak itu saja di kalangan mahasiswa khususnya yang sedang belajar ilmu hukum senantiasa "memburu" Mudzakir di mana pun berada. Baik ketika dia sedang berbicara di forum diskusi, termasuk saat menjadi pembicara di acara televisi, maupun saat menjadi saksi ahli, saksi meringankan maupun saksi memberatkan di pengadilan. Bagi mereka (mahasiswa) pendapat hukum Mudzakir adalah ilmu yang didapatnya di luar kampus, dan itu sangat bermanfaat bagi mereka di masa depan. (Johara/bi)

Mengenal Prof. Dr. Mudzakir SH Pakar Hukum Pidana
Sabtu 27 Okt 2018, 06:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB

News Update
Info Live Streaming Serie A, Empoli vs Lazio, Minggu 4 Mei 2025 Pukul 17.30 WIB
04 Mei 2025, 16:36 WIB

Cara Pinjam Dana Rp1.000.000 di Aplikasi Shopee, Syarat KTP dan Foto Selfie Langsung Cair
04 Mei 2025, 16:34 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 4 Mei 2025
04 Mei 2025, 16:30 WIB

Netizen Usulkan Siswa Gemulai Dikirim ke Barak Militer, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
04 Mei 2025, 16:30 WIB

6 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Peminjam, Simak Langkah-Langkahnya
04 Mei 2025, 16:29 WIB

Lisa Mariana Bantah Tudingan Manfaatkan Kasus Perselingkuhannya untuk Cari Uang
04 Mei 2025, 16:27 WIB

Senter HP Samsung Tidak Menyala? Ini Solusinya
04 Mei 2025, 16:23 WIB

Saksikan Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Malam Ini, Kick Off Pukul 19.00 WIB
04 Mei 2025, 16:23 WIB

Pemkab Bandung Targetkan Predikat Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA
04 Mei 2025, 16:16 WIB

Mantan DC Ungkap Cara Bijak Hadapi Utang Pindar
04 Mei 2025, 16:10 WIB

Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya
04 Mei 2025, 16:06 WIB

Saldo DANA Bansos Rp2,4 Juta Segera Masuk Rekening! Cek Cara Dapatkannya Sebelum Terlambat!
04 Mei 2025, 15:58 WIB

3 Alasan Logam Mulia Lebih Unggul untuk Investasi Dibanding Perhiasan Emas
04 Mei 2025, 15:53 WIB

BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cara Cek Penyaluran Pakai NIK KTP di Sini
04 Mei 2025, 15:49 WIB

Viral Hujan Es Guyur Citayam, BMKG Beberkan Penyebabnya dan Peringatkan Bencana Susulan
04 Mei 2025, 15:48 WIB

5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!
04 Mei 2025, 15:45 WIB

DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga
04 Mei 2025, 15:40 WIB

Ruko di Kelapa Gading Terbakar Gegara Cerobong Penuh Lemak
04 Mei 2025, 15:37 WIB
