Pakar Hukum Pidana: Advokat Harus jadi Tombak dan Tameng Penegakan Hukum

Minggu, 7 Maret 2021 10:45 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana: Advokat Harus jadi Tombak dan Tameng Penegakan Hukum

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, advokat  harus berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional.

Demikian dikatakan Azmi dalam pendidikan profesi advokat Peradi yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)  Cabang Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas  Bandar Lampung di Gedung Pascasarjana UBL Sabtu, (6/2/2021).

"Advokat harus dapat pula mempertanggungjawabkan keilmuan, advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri," ucapnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Advokat Harus Jaga Kehormatan dan Kemuliaan Profesi

Azmi meegaskan, profesi yang diembannya adalah tombak sekaligus tameng penegakan hukum, jadi advokat itu harus berani dan jujur, mandiri menjaga integritas serta menjunjung kesetaraan, siapapun harus sama dan sederajat di hadapan hukum.

"Advokat harus tegas langsung to the point atas suatu pandangan hukum atau dalam pelayanan pendampingan hukum pada pencari keadilan. Jadilah advokat yang andal, bermartabat, berwibawa dan dipercaya masyarakat. Sehingga advokat menjadi profesi terhormat (offcium nobile), harus memberikan nasihat-nasihat yang benar dan tidak boleh mencemari tugas profesi," ucapnya.

Apalagim lanjutnya, di era semakin cepat perkembangan teknologi informasi saatnya, peluang sekaligus tantangan bagi advokat menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung kualitas penegakan hukum dalam mewujudkan negara hukum.

"Advokat tidak boleh marah jika ada orang lain yang masih sampai sekarang, melihat image kebanyakan orang hukum tidak baik. Kehormatan profesi seolah memudar, saatnya adik-adiknya yang kini dalam pendidikan, dan para  advokat bersemangat dan berkomitmen bersama untuk bangkit. Punya pesona yang berbeda dengan menunjukkan dalam menjalankan profesi advokat akan selalu dengan cara jujur, tidak ada suap dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan," ucapnya.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mahfud Md Sebut Indonesia Sudah Dikerjai Mafia Hukum Sejak 2009

Jadi profesi advokat, tegasnya, harus bisa jadi bagian penyelesaian masalah bukan pula sebagai salah satu permasalahahan. Advokat itu diharapkan menyelesaikan permasalahan, bukan pula menjadi permasalahan jadi advokat. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar