ADVERTISEMENT

Kampanye Hitam, Bila 3 Emak-emak Lolos Pidana Pemilu Masih Kena Pidana Umum

Selasa, 26 Februari 2019 14:47 WIB

Share
Kampanye Hitam, Bila 3 Emak-emak Lolos Pidana Pemilu Masih Kena Pidana Umum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan Bawaslu Karawang, bersama Sentra Gakkumdu untuk menelusuri perihal dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga ibu-ibu. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan jika dikategorikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu maka proses hukum akan dilakukan melalui Bawaslu via Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. "Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami intruksikan ke polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi, polisi menjadi bagian dari sentra gakkumdu artinya kalau memang memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka itu menjadi ranah Bawaslu dengan sentra Gakkumdu," katanya kepada wartawan, Selasa (26/2/2019). Abhan menambahkan jika tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu maka tiga orang tersebut akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. Dia menegaskan jika dijerat dengan KUHP, maka penanganan dan proses hukum dilakukan sepenuhnya oleh kepolisian. "Kalau tidak muncul tindak pidana pemilu maka itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangannya, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas dia. Lebih lanjut Abhan berharap eristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi peserta pemilu dan masyarakat. Mereka diminta tidak saling menebar fitnah dalam berkampanye. "Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," harapnya. Sebelumnya viral di media sosial beberapa ibu melakukan kampanye hitam. Mereka mendatangi rumah ke rumah meyakini agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019. Mereka juga menyebar isu pelarangan azan dan legalisasi pernikahan sesama jenis jika Jokowi kembali jadi presiden. Ketiganya kemudian diamankan Polda Jabar pada Minggu, 24 Februari 2019. (ikbal/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT