JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan Bawaslu Karawang, bersama Sentra Gakkumdu untuk menelusuri perihal dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga ibu-ibu. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan jika dikategorikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu maka proses hukum akan dilakukan melalui Bawaslu via Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan. "Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami intruksikan ke polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi, polisi menjadi bagian dari sentra gakkumdu artinya kalau memang memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka itu menjadi ranah Bawaslu dengan sentra Gakkumdu," katanya kepada wartawan, Selasa (26/2/2019). Abhan menambahkan jika tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu maka tiga orang tersebut akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. Dia menegaskan jika dijerat dengan KUHP, maka penanganan dan proses hukum dilakukan sepenuhnya oleh kepolisian. "Kalau tidak muncul tindak pidana pemilu maka itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangannya, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas dia. Lebih lanjut Abhan berharap eristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi peserta pemilu dan masyarakat. Mereka diminta tidak saling menebar fitnah dalam berkampanye. "Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," harapnya. Sebelumnya viral di media sosial beberapa ibu melakukan kampanye hitam. Mereka mendatangi rumah ke rumah meyakini agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019. Mereka juga menyebar isu pelarangan azan dan legalisasi pernikahan sesama jenis jika Jokowi kembali jadi presiden. Ketiganya kemudian diamankan Polda Jabar pada Minggu, 24 Februari 2019. (ikbal/yp)

Kampanye Hitam, Bila 3 Emak-emak Lolos Pidana Pemilu Masih Kena Pidana Umum
Selasa 26 Feb 2019, 14:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Fantastis! Tembus Rp86,2 Triliun, Perkiraan Dana Pemilu Serentak 2024, Bambang Soesatyo Jelaskan Timelinenya
Senin 14 Feb 2022, 16:13 WIB

Terlibat Tindak Pidana Narkotika dan Desersi, 4 Polisi Tangerang Kota di PTDH
Kamis 27 Okt 2022, 15:51 WIB

Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB

Sebanyak 1.881 Tindak Kriminal Terjadi di Bogor
Jumat 29 Des 2023, 16:09 WIB
News Update
Jadwal Pekan 33 Liga 1: Dibuka Persita vs Persib, Panas di Zona Asia dan Zona Merah
13 Mei 2025, 14:38 WIB

Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan
13 Mei 2025, 14:37 WIB

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp Diblokir Karena Spam
13 Mei 2025, 14:34 WIB

Bikin Squad Auto GG, Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025!
13 Mei 2025, 14:32 WIB

Lokasi Peristiwa Ledakan Diketahui Milik BKSDA Kabupaten Garut, Kadispenad Sebut Sudah Rutin Digunakan untuk Pemusnahan Amunisi Afkir
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Pengamen Pelaku Premanisme Resahkan Sopir dan Penumpang Bus di Bekasi
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Saksikan Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia vs China di Perempat Final AFC Futsal Putri 2025
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 13 Mei 2025, Event Skydive Midnight Ace Sudah Hadir
13 Mei 2025, 14:27 WIB

Polda Metro Jaya Ciduk Preman Parkir Liar di Jakarta Pusat, Warga Terpaksa Bayar Tarif Mahal!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

7 Weton Ini Disebut Kebal Santet dan Ilmu Hitam, Tukang Santet Bisa Kena Balik!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

34 Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Ambil Item Gratisnya sebelum Hangus
13 Mei 2025, 14:22 WIB

Waspada! Ini 3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal
13 Mei 2025, 14:19 WIB

Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Perlu Dana PayLater, Apakah Bisa? Simak Syarat dan Panduannya untuk Dapatkan Hingga Jutaan Rupiah Langsung ke Akun Anda
13 Mei 2025, 14:19 WIB

Penting! Ini Bahaya Galbay Pinjaman Online dan Strategi Bijak Mengelolanya
13 Mei 2025, 14:16 WIB

Pinjol Legal 2025 Mudah Cair Terdaftar OJK, Simak Informasinya!
13 Mei 2025, 14:15 WIB
