Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. (foto: ist)

Kriminal

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria Beristri di Kamar Hotel, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Kamis 08 Des 2022, 10:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun. Pelaku merupakan teman dari orang tua korban. 

Peristiwa pencabulan gadis berusia 11 tahun itu dilakukan pelaku berinisial FH di salah satu kamar hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama pada tanggal 22 Oktober 2022, dan kembali dilakukan pelaku pada tanggal 21 November 2022.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban curiga dengan adanya perubahan perilaku terhadap anaknya.

"Orangtuanya curiga anaknya mengalami perubahan perilaku. Dia sering pergi bilangnya ke rumah temannya. Sama orangtuanya dipertegas, si anak baru mangakui," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

Setelah korban mengakui apa yang telah dia alami, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. 

Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan itu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap tiga hari kemudian di rumahnya.

"Pelaku sudah mempunyai istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun," ungkapnya.

Dijelaskan Putra, dalam aksinya pelaku membujuk korban dengan cara menyuruhnya untuk datang ke kamar hotel yang telah dia pesan melalui pesan singkat.

"Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," paparnya.

Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diimining-imingi uang jajan Rp100 ribu oleh pelaku dan korban diminta untuk tidak bercerita ke siapapun.

Dia menegaskan bahwa, berdasarkan hasil visum, anak perempuan berusia 11 tahun itu ternyata menjadi korban pencabulan, bukan korban persetubuhan.

"Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," urai Putra.

Putra mengungkapkan bahwa, antara pelaku dengan orang tua korban saling kenal. Mereka kenal sejak tahun 2022 sekira awal tahun yang lalu.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara. (pandi)

Tags:
pencabulanGadis di Bawah Umurtamborajakarta-barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor