Sodomi Bocah Laki-laki, Pemuda di Bogor Selatan Diciduk Polisi

Kamis 15 Des 2022, 13:26 WIB
Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki di Bogor Selatan saat diamankan di Mapolresta Bogor Kota. (foto: ist)

Tersangka kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki di Bogor Selatan saat diamankan di Mapolresta Bogor Kota. (foto: ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda Berinisial BH (26) tega lakukan dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap seorang anak laki-laki, Kamis 15 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak.

"Satreskrim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak pada Senin 12 Desember 2022," ungkapnya melalui keterangan tertulis. 

Rizka menyebut, perbuatan cabul terhadap seorang bocah lelaki tersebut terjadi pada hari Minggu 04 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Sirnagalih, Kampung Legok Lenang RT 002/ RW 003 Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Saat itu terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara terlapor menyuruh korban menghisap alat kelamin terlapor setelah itu terlapor memasukkan alat kelamin terlapor ke lubang dubur korban sehingga korban merasa sakit di lubang duburnya," terangnya.

Dari pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, kata Rizka, hasil dari laporan orang tua korban dan informasi yang didapat oleh Unit PPA Sat Reskrim dengan barang bukti berupa pakaian korban pada saat kejadian.

"Dari introgasi yang dilakukan, BH mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti, terduga pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Terhadap pelaku, kata Rizka, disangkakan Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (panca)

News Update