SERANG, POSKOTA.CO.ID - Aksi bejat dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) kepada santriwati terjadi di di Kota Serang.
Ada tiga santriwati yang menjadi korban nafsu pimpinan Ponpes. Saat ini, pelaku sedang mempertanggungjawabkannya di Polresta Serang Kota.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan seberat-beratnya.
Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lain berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," katanya, Selasa (13/12/2022).
Ia mengaku sedang melakukan advokasi ke pesantren lokasi kejadian dan kunjungan ke tempat tinggal korban, dalam upaya assesment awal serta pendampingan psikologis ke para korban.
"Dari pertemuan awal tersebut disepakati akan diagendakan kembali pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma para korban," ungkapnya.
Pihaknya mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk bisa terus sama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak dengan melihat, bertanya, dan bercerita.
"Bagaimana keseharian anak-anak, baik di sekolah, lingkungan bermain, dan juga circle pertemanan anak," paparnya. (Bilal)