JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri menyebut, jika anak dan istri Ismail Bolong (IB) akan hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret sejumlah perwira Korps Bhayangkara.
Informasi mengenai akan hadirnya anak dan istri Ismail Bolong itu pun, diutarakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim," ujar Pipit saat dikonformasi wartawan, Kamis (1/12/2022).
Pipit mengatakan, diperkirakan anak dan istri Ismail Bolong akan menyambangi Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB siang.
"(Datang) sekutar pukul 11.00 WIB-an ya," kata Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap eks anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong pada beberapa waktu lalu.
Namun, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong akan kembali diagendakan guna mendalami keterangan kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Pipit menyebut, Bareskrim Polri akan mengagendakan pemanggilan kedu la terhadap Ismail Bolong pada pekan depan ini.
"Jadi, Ismail bolong itu kami sudah panggil, nanti lagi kami luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," kata Pipit dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Menurut Pipit, pemanggilan kedua ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Sebab, diagenda pemanggilan sebelumnya Ismail Bolong
Pun masih dalan agenda pemanggilan kedua ini, lanjut Jenderal berbintang satu itu, pihaknya telah mengetahui di mana letak kediaman Ismail Bolong, namun tidak dengan posisi Ismail Bolong itu sendiri.
"Iya, sudah saya perintahkan anggota ya (panggilan kedua disertai perintah membawa Ismail)," ungkap Pipit.
Laporan Hasil Penyelidikan Tersebar
Sebagai informasi, kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Korps Bhayangkara, kian menjadi perhatian publik.
Pasalnya, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus tersebut, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.
Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/
"Selain itu, (Ismail Bolong) juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim secara langsung di ruang kerja Kabareskim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis berkas hasil penyelidikan itu, dilihat Poskota.co.id Selasa (8/11/2022).(adam)