Peran KPK Usut Kasus Ismail Bolong dan Beking Tambang

Jumat, 2 Desember 2022 07:25 WIB

Share
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Oleh: Alfin Pulungan Jurnalis Poskota

 

DUGAAN keterlibatan perwira dan petinggi Polri dalam membekingi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur menjadi momentum pembenahan besar-besaran di tubuh institusi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak boleh lamban dalam menindak anggotanya. Apalagi dia telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong–mantan anggota intelijen Polresta Samarinda yang kini aktif sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kalimantan Timur.

Dalam sebuah video yang viral di jagat maya, Ismail mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira hingga jenderal polisi di kepolisian Kalimantan Timur serta Badan Reserse Kriminal Polri. Ia bahkan mengaku mengantar sendiri uang setoran itu kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar dalam tiga kali pengiriman selama September-November 2021.

 

Isu beking tambang oleh polisi memang sudah lama menjadi desas-desus. Video Ismail Bolong tersebut, kendati belakangan ia bantah, kian menguatkan keyakinan publik bahwa praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor. Apalagi belakangan beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri bertarikh 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo ketika itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri, yang memeriksa kasus tersebut. Adapun isi surat itu senada dengan pengakuan Ismail Bolong.

Viralnya video pengakuan Ismail dan dokumen hasil pemeriksaan Propam memunculkan spekulasi "perang bintang" di lingkup internal kepolisian. Hasil pemeriksaan Propam yang menyeret nama Kabareskrim Agus Adrianto diteken Ferdy Sambo. Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua oleh Ferdy ditangani tim Bareskrim Polri pimpinan Agus.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar