Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim bersama warga yang menjadi korban rasisme saat membuat laporan di Polsek Palmerah. (Pandi)

Kriminal

Ngatain Rasis ke Pelapor Kehilangan Tabungan, Anggota Polsek Palmerah Dikandangin Provos

Jumat 25 Nov 2022, 16:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Palmerah memastikan tidak ada pungutan biaya bagi warga yang membuat laporan ke polisi.

"Gratis, semua laporan tidak dikenakan biaya," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Sebelumnya, anggota SPKT Polsek Palmerah, Brigadir RYP diduga telah melakukan tindakan rasisme kepada warga yang melakukan laporan kehilangan, Kamis (24/11/2022).

Kekinian, anggota polisi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Metro Jakarta Barat karena ulahnya.

Dodi menegaskan, bagi warga yang memang mendapat perlakuan tak mengenakkan saat membuat laporan, bisa langsung melaporkan peristiwa itu.

"Bisa langsung lapor ke saya, atau ke Provos di Polres," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Rezky Achyana, mengalami insiden tak mengenekkan saat membuat laporan kehilangan ke Polsek Palmerah, Kamis (24/11/2022).

Dia disebut 'pelit' oleh dua orang anggota polisi yang melayani saat itu. Tak hanya itu, Rezky juga mendapat perlakuan rasis dari dua anggota Polsek Palmerah.

Kepada awak media, Rezky mengatakan awalnya dia hendak membuat laporan kehilangan buku tabungan. Saat itu ada dua petugas SPKT yang melayani.

Singkat cerita, surat laporan tersebut sudah jadi dan terima Rezky. Dia pun langsung memasukkan surat laporan tersebut ke dalam tasnya.

"Terus bapaknya bilang 'terimakasih aja?' Terus saya bilang iya. Karena kan saya taunya gak ada pungli di kepolisian," ujarnya kepada wartawan di Polsek Palmerah, Kamis malam.

Ketika Rezky hendak keluar dan membuka pintu, salah satu anggota polisi SPKT tersebut malah meneriaki dirinya dengan kalimat yang tak mengenakkan.

"Saya diteriakan 'Padang, Padang Pelit' dan itu cukup menyinggung sih ya," jelasnya.

Namun demikian, Rezky mengaku tak akan membawa kasus tersebut ke proses hukum. 

Sebab pihak Polsek Palmerah sudah meminta maaf atas insiden yang menimpanya itu.

"Saya juga akan klarifikasi melalui video nanti di twitter saya. Harapannya agar supaya kejadian ini tidak terjadi di tempat lain," ucapnya.

Kena Sanksi

Anggota SPKT Polsek Palmerah Brigadir RYP yang telah melakukan tindakan rasisme kepada warga yang membuat laporan dikenakan sanksi.

"Kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Pasma menyebut, Brigadir RYP telah diperiksa oleh Provos Polres Metro Jakbar. Proses sanksi kepada yang bersangkutan masih berlangsung.

"(Sanksi) nanti kita sesuai dengan pemeriksaan ya," paparnya.

Namun demikian, Pasma memastikan bahwa Polsek Palmerah telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Begitu juga korban yang telah menerima permintaan maaf yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Palmerah.

"Kapolsek dengan pihak pelapor sudah bertemu, kapolsek sudah sampaikan permohonan maaf dan diterima," kata Pasma.

Tags:
Provos rasisrasismelaporankehilanganPolsek Palmerah

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor