PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dilaporkan ke Polres Pandeglang, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Anggota DPRD itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Pandeglang.
Laporan itu kemudian diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Polisi turut menghadirkan keluarga korban dan terduga pelaku pelecehan seksual yang difasilitasi dalam satu ruangan.
Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB tanpa memberi keterangan apapun ke awak media sambil bergegas masuk ke mobil.
Tak lama kemudian, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.
Ibu korban menuturkan, pertemuan itu difasilitasi oleh Kepolisian. Dari pertemuan itu terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi saya satu ruangan dengan pelaku. Yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan," ungkapnya.
Dia beralasan, kasus tersebut telah "memukul" mental anak dan keluarganya. Apalagi akibat kejadian itu, psikologi anaknya sempat jatuh dan menimbulkan trauma berkepanjangan.
"Harapannya saya lanjut, tidak mau ada korban lain dari kejahatan itu. Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma," katanya.
Dirinya menceritakan, kejadian pelecehan seksual itu bermula saat bulan April 2022 lalu, anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Yang mana, istri pelaku merupakan langganannya. Tiba di rumah pemesan, korban disuruh masuk ke dalam untuk menemui istri pelaku.
"Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa? Anak saya jawab Rp 75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp 100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anaknya," bebernya.
Ia mengira anaknya nangis berantem dengan kakaknya. Tapi akhirnya dia curhat kepada dirinya kalau dia ngaku dilecehkan.
"Saya sempat enggak percaya, tapi anak saya sampai bersumpah kalau dilecehkan oleh terduga pelaku," terangnya.
Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukam visum dan membuat laporan ke Polisi. Saat itu mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Akan tetapi, urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI.
"Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan," ucapnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu tidak ada titik penyelesaian,
"Memang sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang, tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini, tapi proses hukum harus berlanjut," ujarnya
Ia juga berharap, kasus ini tetap dilanjutkan. Sebab, perilaku oknum pelaku sudah sangat merusak mental anaknya. "Kami harap kasus ini tetap lanjut," harapnya.
Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar. Namun yang bersangkutan belum bisa memberi keterangan.
Terpisah, pengacara dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPAI). Erwanto menuturkan, perkara tersebut sebelumnya laporannya sudah dicabut oleh korban pada 28 April 2022 lalu, dan sudah terealisasi segala sesuatunya.
Tiba-tiba lanjut Erwanto, pihak korban lari kepada pihak Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kebetulan pihaknya pengacara dari LPPAI tersebut.
"Maka di bawa lah ke Polres Pandeglang. Nah di Polres itu kan sudah ada surat pencabutan perkara dulu, jadi baru sebatas laporan sudah ada pencabutan," tutur Erwanto melalui sambungan telepon, Senin (21/11/2022).
Ditambahkannya, surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. "Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian," singkatnya. (Samsul Fatoni).