JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggunaan meterai elektronik (e-meterai) sudah mulai digunakan masyarakat, salah satunya untuk berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sebagai informasi, e-meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berikut Poskota telah merangkum harga serta cara mendapatkannya, yuk simak!
Harga e-Meterai
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tertulis tarif bea meterai sebesar Rp10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.
Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000," bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.
Cara Mendapatkan e-Meterai
1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Tekan tombol "daftar" dan pilih personal untuk pembelian individu, atau enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau wholesale untuk menjadi retailer.
Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun
Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"
5. Login kembali melalui link distributor e-meteraidan tekan opsi "pembelian"
6. Pilih jumlah e-metera iyang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses"
9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-meterai
12. Drag-n-drop gambar e-meterai ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail
Daftar Distributor e-Meterai yang Terdaftar di Peruri
1. PT Peruri Digital Security
Cara akses: https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia
Cara akses: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku
Cara akses: https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana
Cara akses: https://mitracomm.e-meter
5. Koperasi Pegawai Swadharma
Cara akses: https://swadharma.e-meterai.co.id/
(*)