BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bayar PBB tidak harus antre lagi. Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor bisa dilakukan melalui aplikasi e-commerce dan dompet digital.
Mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Gopay, Linkaja, Dana dan lain sebagainya. Jadi membayar PBB kini semudah belanja online. Selain mudahnya mebayar PBB Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor saaat ini sudah menerapkan E-SPPT ( Sppt elelktronik).
Dengan penerapan sistem online ini, maka jangan heran juga jika Anda tidak lagi menerima SPPT PBB seperti dulu. Sebab SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, tidak lagi dicetak, melainkan bisa diterima dan dilihat melalui email,SMS ke nomor HP masing masing wajib pajak .
Untuk bisa mengakses E-SPPT, setiap wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun E-Sppt. Pendaftaran bisa dilakukan melalui website Bapenda Kota Bogor, http//:bapenda kota bogor.go.id. Atau informasi pendaftaran bisa dilihat melalui chanel Youtube bapenda kotabogor dan Instagram.
@bapendakotabogor. Bisa juga mengubungi Contact Center di nomor telepon 0251 8350 505 atau melalui WhatsApp 0811 -100-2021.
Bagi para wajib yang mendaftar hingga akhir April 2022, akan mendapatkan diskon sebesar 5% dari pajak pokok dan bagi yang memiliki piutang pajak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 diberikan diskon pokok piutang pajak sebesar 20% serta dibebaskan dari denda sampai masa pajak tahun 2021 .
“Sebetulnya kebijakan diskon ini sudah kami terapkan sejak Februari 2022 lalu,” ungkap Deni Hendana, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Jadi masih ada sisa waktu sampai akhir April, jika berminat mendapatkan diskon bagi para wajib pajak yang mendaftar ke E-SPPT.
Hingga awal April lalu, relatif masih banyak wajib pajak yang belum mendaftarkan diri ke E-SPPT. Menurut Deni, dari total 270.000 wajib pajak, yang sudah mendaftar E-SPPT baru di kisaran 65.000 wajib pajak.“Diharapkan dengan stimulan diskon ini akan semakin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri,” lanjut Deni.
Menurutnya pula, ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan sistem online. Baik manfaat bagi para wajib pajak maupun bagi sistem pengelolaan PBB. Bagi para wajib pajak, sistem online membuat pembayaran jadi lebih mudah dilakukan. Tidak perlu pergi dan antri di loket-loket pembayaran seperti dulu.
Juga tidak perlu lagi pembayaran dilakukan secara kolektif melalui ketua RT. Di samping itu, privasi data milik wajib pajak menjadi lebih terlindungi, karena SPPT hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan.
Sedangkan bagi sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah, penerapan sistem online lebih memudahkan dan mempercepat proses penagihan. “Kalau dulu kan penagihan dilakukan melalui SPPT yang diedarkan dengan bantuan para petugas sampai di tingkat Kelurahan, RW dan RT, sehingga waktunya cukup lama bagi SPPT untuk sampai ke para wajib pajak,” jelas Deni.