Portal SSCASN Dibuka Kembali, Simak Persyaratan dan Cara Daftar PPPK 2022

Senin 31 Okt 2022, 17:50 WIB
Portal PPPK Guru.(Ist)

Portal PPPK Guru.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk kamu, saat ini portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses, lho.

Sayangnya, kita belum bisa melakukan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal itu dikarenakan pemerintah belum membuka Pendaftaran PPPK 2022.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, ada 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan.

Berikut Poskota telah merangkum persiapan yang harus kamu lakukan, jika ingin mendaftar PPPK 2022?

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga

Kemudian isi nama lengkap, email, nomor telepon genggam, password, lalu jawab pertanyaan dan jawaban pengaman.

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

Berita Terkait

News Update