SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim usai didakwa melanggar UU ITE.
Nikita Mirzani dinilai telah mencemari nama baik Dito Mahendra lewat postingan instastory akun pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
"Penangguhan ini haknya Majelis Hakim, sudah saya serahkan melampirkan beberapa surat," katanya, Rabu (16/11/2022).
Ia menerangkan, pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan lantaran Nikita Mirzani sempat sakit dan memiliki tiga orang anak.
"Doain saja karena Niki sakit, punya anak 3 dan perkara ini kaget saya tadi perkaranya Rp17,5 juta," terangnya.
Ia menjelaskan, pengabulan dan penolakan permohonan penangguhan menjadi hak dari Majelis Hakim yang tidak dapat diintervensi.
"Insya Allah itu haknya hakim, tidak ada yang bisa intervensi," jelasnya.
Diketahui, bahwa Nikita Mirzani telah ditahan selama 23 hari sejak 25 Oktober 2022.
Humas PN Serang, Uli Purnama menyebutkan, penahanan diperpanjang Majelis Hakim hingga 6 Desember 2022 untuk mempermudah sidang.
Tidak hanya itu, hakim juga dapat memperpanjang masa penahanan jika dianggap masih kurang selama 60 hari.
“Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Terhitung dari pelimpahan berkas jadi 7 November sampai 3 Desember. Kalau kurang ditambahkan penahanan,” ujarnya. (Bilal)