SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani telah melanggar UU ITE. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
JPU menilai Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik lewat akun sosial pribadinya terhadap Dito Mahendra.
Dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi sekira pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15:10 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Cara yang dilakukannya berawal dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi terdakwa, berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
"Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," kata JPU di pengadilan.
Setelah itu, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.
Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
"Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," ungkapnya.
Usai mendapatkan foto-foto saksi Mahendra Dito, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, terdakwa dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory.
"Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," ungkapnya.
Selain itu pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, terdakwa mengunggah melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucapnya.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, Nikita Mirzani mengaku sudah mengerti atas permasalahan yang menimpanya.
"Mengerti, paham," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.
Di sisi lain, Nikita Mirzani juga mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Iya (eksepsi)," ungkapnya.
Pembacaan eksepsi akan dibacakan pada persidangan yang diagendakan 28 November 2022.
"Jadi sidang akan dijadwalkan 28 November 2022 jam 10.00 WIB gimana? Dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra. (Bilal)