Sidang Perdana Nikita Mirzani Dibuka Umum, Hakim Pertimbangkan Online atau Offline

Rabu, 9 November 2022 14:24 WIB

Share
Nikita Mirzani resmi ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani resmi ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Hakim masih mempertimbangkan proses persidangan Nikita Mirzani yang akan digelar 14 November 2022 mendatang. Sidang bias digelar secara online dan offline.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, keputusan proses sidang online atau offline masih menunggu pertimbangan hakim. Sebab selama ini juga masih ada proses siding yang digelar secara online di PN Serang.

“Untuk persidangan kita akan melihat perkembangannya karena bisa dilakukan online dan offline. Kalau ada permohonan dari kuasa hukum nanti diputuskan Majelis Hakim,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Namun jika keputusannya sidang digelar offline atau tatap muka, Nikita Mirzani wajib hadir. Tapi jika online, terdakwa bias hadir lewat dalam jaringan.

 

“Kalau siding offline tentu harus hadir, kalau online terdakwa tidak dihadirkan,” ungkapnya.

Yang pasti, kata Uli, sidang digelar secara terbuka karena bersifat pidana umum. PN Serang sudah menetapkan Majelis Hakim dalam perkara itu yakni Dedi Saputra, Slamet Widodo, dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti Radita Vitaloka.

“Karena ini pidana umum, sidangnya terbuka,” terangnya. (Bilal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar